Proposal
adalah hal yang sangat penting dalam mengajukan kegiatan resmi, apalagi yang
menyangkut instansi resmi. Dalam artikel ini dibuat contoh proposal pengajuan
proyek dalam bidang teknik informatika yaitu untuk membuat perangkat lunak
dengan tujuan tertentu.
Adapun
nama perusahaan dan jabatan dalam artikel ini adalah rekayasa semata, sedangkan
nama-nama yang tercantum adalah anggota kelompok yang bertugas untuk tugas
pembuatan contoh proposal ini, adapun anggotanya adalah :
Enrico Didi Fransman (52411444)
Jodhi Satrio (53411833)
Juliandi Kasugara Gestanodika (53411879)
Mutia Purnamasari (55411048)
Raden Mochamad Ryansyah (58411440)
Wahyu Mella Harita (57411331)
Yohanes Frans Budiman (57411551)
Vikarnda Affandi (57411280)
PT. Cross Nation
Jl. Raya Kalimalang – Bekasi
Barat
Jawa barat
1.1 Latar Belakang
Perusahaan pembiayaan dalam pembiayaan kendaraan bermotor
yang pembayarannya secara angsuran oleh konsumen, melakukan pengikatan atas
kendaraan itu sebagai jaminan fidusia. UU No. 42 Tahun 1999 tentang
Undang-Undang Jaminan Fidusia (UUJF) mewajibkan jaminan fidusia dengan akta
notaris dan didaftarkan pada lembaga pendaftaran fidusia untuk memperoleh
sertifikat jaminan fidusia. Akan tetapi perusahaan pembiayaan melakukan
pengikatan jaminan fidusia tidak dengan akta notaris dan tidak didaftarkan, sehingga
pengikatan itu adalah pengikatan jaminan fidusia secara di
bawah tangan. Akibatnya perusahaan pembiayaan mendapat kendala apabila debitur
tidak sanggup lagi membayar angsuran sesuai yang dijanjikan (wanprestasi),yang
seharusnya dapat melakukan eksekusi atas jaminan itu sebagai kreditur yang
didahulukan.
Atas
dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan
pelaksanaan transaksi fidusia, maka pada tanggal 7 Agustus 2012 terbit
Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 mengenai pendaftaran
jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen
untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia. Dengan keluarnya
peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia
untuk setiap transaksi pembiayaannya. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa
perusahaan pembia-yaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor
pendaftaran fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Pada kenyataannya, dikarenakan
menumpuknya berkas maka waktu proses pembuatan akta fidusia menjadi lama. Oleh
karena itu diperlukan sebuah aplikasi yang dapat mempercepat proses pembuatan
akta fidusia. Dari latar belakang ini maka perlu dibuat aplikasi yang dapat
memudahkan pembuatan akta fidusia, sehingga transaksi pembiayaan dapat terjadi
dengan cepat dan menguntungkan antara kedua belah pihak perusahaan dan
konsumen.
1.2 Tujuan Proyek
1. Mempercepat
proses pembuatan akta fidusia motor
2. Meningkatkan
kinerja notaris dan perusahaan pembiayaan
3. Membantu
pemerintah dalam meningkatkan akan ketaatan dan keteraturan hukum
1.3 Ruang Lingkup
- Aplikasi ini dapat mengkonversi data dari form ke dalam bentuk dokumen dan membantu mencegah terlewatnya data untuk dimasukkan ke dalam dokumen akta
- Aplikasi juga dapat melakukan konversi untuk nama hari dan bulan berdasarkan data tanggal serta membentuk kalimat terbilang untuk tanggal, waktu, dan harga.
2.1 Nama Perangkat Lunak
“Fidusia Assistant”
2.2 Metodologi Pengerjaan
- Analisa Permasalahan : Analisa
dilakukan untuk mendapatkan pokok permasalahan yang ingin dipecahkan
berdasarkan pembahasan mengenai akta fidusia khususnya untuk kendaraan
bermotor.
- Perencanaan
Aplikasi : Perencanaan dari aplikasi dilakukan
dimulai dari penentuan jenis aplikasi, software pembantu dalam
membuat aplikasi, penentuan output atau hasil dari aplikasi,
dan software yang mendukung pengolahan hasil dari aplikasi yang
berjenis dokumen.
- Implementasi : Implementasi dilakukan setelah rancangan program telah
terbentuk. Pada tahap ini akan dijelaskan langkah-langkah pembuatan
aplikasi secara spesifik yaitu dalam hal pemrograman dan penjelasan logika
dari program itu sendiri.
- Uji Coba Aplikasi : Setelah aplikasi selesai dibuat, perlu dilakukan sebuah
uji coba untuk mengetahui kemungkinan terjadinya kesalahan yang tak
terduga saat perancangan aplikasi. Proses uji coba dilakukan pada aplikasi
yang telah selesai mendapatkan implementasi script program.
- Pengaplikasian
dan perawatan : Setelah kami selesai
melakukan uji coba dalam lingkungan kami, maka akan dilakukan uji coba
lapangan dengan mengaplikasikan program ke dalam lingkup perusahaan.
2.3 Rincian Sistem
Untuk menjelaskan apa yang akan dilakukan secara lebih detail maka
direpresentasikan dengan menggunakan sequence diagram, yang menjelaskan
secara detail apa yang dilakan program dalam membuat akta fidusia
nantinya.
Tahapan
yang berlangsung antara pengguna dengan aplikasi ini dan juga antara aplikasi
dengan Microsoft Word sebagai pendukung dalam mendapatkan output hasil proses
aplikasi. Pertama pengguna akan membuka aplikasi dan aplikasi merespon dengan
menampilkan form kepada pengguna. Selanjutnya pengguna dapat mengisi data ke
dalam form dan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan data yang telah diisi
dengan menggunakan tombol cek data pada form. Ketika tombol cek data diklik,
program akan melakukan proses pengecekan kelengkapandata.Jika ternyata
data tidak lengkap, akan tampil peringatan kepada pengguna dabsaat data
dinyatakan lengkap, tombol proses akan diaktifkan sehingga memungkinkan untuk
diklik oleh pengguna. Tahap selanjutnya adalah pengguna dapat menekan tombol
proses yang telah aktif. Ketika tombol proses ditekan, program akan memanggil
Microsoft Word untuk persiapan menghasilkan output bagi pengguna. Selanjutnya
program akan memerintahkan Microsoft Word untuk membuka template akta. Saat
template telah terbuka, program memerintahkan Microsoft Word untuk melakukan
proses replace antara keyword dalam template dengan data yang terdapat pada
form. Program akan memerintahkan Microsoft Word untuk melakukan proses
penyimpanan dokumen yang telah mengalami perubahan-perubahan tadi.Tahap akhir
adalah Microsoft Word menampilkan hasil pemrosesan yang telah dilakukan oleh
aplikasi kepada pengguna.
2.4 Teknologi yang
Digunakan
Untuk membangun aplikasi ini kami menggunakan perangkat keras dengan rincian sebagai berikut :
- Sony Vaio vpacaa15fg
- Processor Intel(R) Core(TM) i5-2410M
- CPU @ 2,30GHz 2,3 GHz
- Kapasitas RAM 4GB
- Harddisk 512 GB
- VGA Card ATI Radeon 1GB
Sedangkan untuk
perangkat lunak yang kami gunakan adalah :
- Visual Studio 2012
- Microsoft Word 2010
- Windows 7
2.5 Susunan Kepanitiaan
2.6 Rincian Biaya
Adapun untuk
pembiayaan terdiri dari dua macam kebutuhan perangkat lunak dan kebutuhan
kepegawaian :
1. Kebutuhan
Perangkat Lunak
2. Kebutuhan
Kepegawaian
Demikian proposal pembuatan perangkat
lunak ”Fidusia Assistant” ini kami buat dan ajukan kepada perusahaan anda.
Mengingat betapa pentingnya fidusia bagi kelangsungan transaksi pembelian
kendaraan terutama motor dengan sistem angsuran, maka perlu adanya perangkat
lain yang dapat menunjang kebutuhan yang mendesak dan sangat penting ini. Zaman
sekarang semua hal harus dilakukan dengan cepat, tidak terkecuali pembelian
kendaraan dengan cara mengangsur. Karena itu perusahaan kami menjamin dengan
adanya perangkat lunak ini dapat mempermudah pengerjaan akta fidusia, sehingga
perusahaan pembiayaan dan notaris dapat bekerja dengan lebih efisien melayani
masyarakat.
Terima
kasih atas perhatiannya, kami harapkan tanggapan dan kerja samanya.
Sumber :
Frans,Yohanes.
2014. Pembuatan Aplikasi Akta Fidusia Motor Menggunakan Visual Studio
Express 2012. Bekasi (Penulisan Ilmiah)