CONTOH PROPOSAL PROYEK TI

| Senin, 19 Januari 2015
Proposal adalah hal yang sangat penting dalam mengajukan kegiatan resmi, apalagi yang menyangkut instansi resmi. Dalam artikel ini dibuat contoh proposal pengajuan proyek dalam bidang teknik informatika yaitu untuk membuat perangkat lunak dengan tujuan tertentu.
Adapun nama perusahaan dan jabatan dalam artikel ini adalah rekayasa semata, sedangkan nama-nama yang tercantum adalah anggota kelompok yang bertugas untuk tugas pembuatan contoh proposal ini, adapun anggotanya adalah :

Enrico Didi Fransman (52411444)
Jodhi Satrio (53411833)
Juliandi Kasugara Gestanodika (53411879)
Mutia Purnamasari (55411048)
Raden Mochamad Ryansyah (58411440)
Wahyu Mella Harita (57411331)
Yohanes Frans Budiman (57411551)
Vikarnda Affandi (57411280)



PT. Cross Nation
Jl. Raya Kalimalang – Bekasi Barat
Jawa barat
 1
1.1 Latar Belakang

       Perusahaan pembiayaan dalam pembiayaan kendaraan bermotor yang pembayarannya secara angsuran oleh konsumen, melakukan pengikatan atas kendaraan itu sebagai jaminan fidusia. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia (UUJF) mewajibkan jaminan fidusia dengan akta notaris dan didaftarkan pada lembaga pendaftaran fidusia untuk memperoleh sertifikat jaminan fidusia. Akan tetapi perusahaan pembiayaan melakukan pengikatan jaminan fidusia tidak dengan akta notaris dan tidak didaftarkan, sehingga pengikatan itu adalah     pengikatan jaminan fidusia secara di bawah tangan. Akibatnya perusahaan pembiayaan mendapat kendala apabila debitur tidak sanggup lagi membayar angsuran sesuai yang dijanjikan (wanprestasi),yang seharusnya dapat melakukan eksekusi atas jaminan itu sebagai kreditur yang didahulukan.
Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fidusia, maka pada tanggal 7 Agustus 2012   terbit Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 mengenai pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia. Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa perusahaan pembia-yaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Pada kenyataannya, dikarenakan menumpuknya berkas maka waktu proses pembuatan akta fidusia menjadi lama. Oleh karena itu diperlukan sebuah aplikasi yang dapat mempercepat proses pembuatan akta fidusia. Dari latar belakang ini maka perlu dibuat aplikasi yang dapat memudahkan pembuatan akta fidusia, sehingga transaksi pembiayaan dapat terjadi dengan cepat dan menguntungkan antara kedua belah pihak perusahaan dan konsumen.

1.2 Tujuan Proyek

     1.  Mempercepat proses pembuatan akta fidusia motor
     2.  Meningkatkan kinerja notaris dan perusahaan pembiayaan
     3.  Membantu pemerintah dalam meningkatkan akan ketaatan dan keteraturan hukum
1.3 Ruang Lingkup
  1. Aplikasi ini dapat mengkonversi data dari form ke dalam bentuk dokumen dan membantu mencegah terlewatnya data untuk dimasukkan ke dalam dokumen akta
  2. Aplikasi juga dapat melakukan konversi untuk nama hari dan bulan berdasarkan data tanggal serta membentuk kalimat terbilang untuk tanggal, waktu, dan harga.

2
2.1 Nama Perangkat Lunak
            “Fidusia Assistant”

2.2 Metodologi Pengerjaan
  1. Analisa Permasalahan : Analisa dilakukan untuk mendapatkan pokok permasalahan yang ingin dipecahkan berdasarkan pembahasan mengenai akta fidusia khususnya untuk kendaraan bermotor.
  2. Perencanaan Aplikasi : Perencanaan dari aplikasi dilakukan dimulai dari penentuan jenis aplikasi, software pembantu dalam membuat aplikasi, penentuan output atau hasil dari aplikasi, dan software yang mendukung pengolahan hasil dari aplikasi yang berjenis dokumen.
  3. Implementasi : Implementasi dilakukan setelah rancangan program telah terbentuk. Pada tahap ini akan dijelaskan langkah-langkah pembuatan aplikasi secara spesifik yaitu dalam hal pemrograman dan penjelasan logika dari program itu sendiri.
  4. Uji Coba Aplikasi : Setelah aplikasi selesai dibuat, perlu dilakukan sebuah uji coba untuk mengetahui kemungkinan terjadinya kesalahan yang tak terduga saat perancangan aplikasi. Proses uji coba dilakukan pada aplikasi yang telah selesai mendapatkan implementasi script program.
  5. Pengaplikasian dan perawatan : Setelah kami selesai melakukan uji coba dalam lingkungan kami, maka akan dilakukan uji coba lapangan dengan mengaplikasikan program ke dalam lingkup perusahaan.
2.3 Rincian Sistem

     Untuk menjelaskan apa yang akan dilakukan secara lebih detail maka direpresentasikan dengan menggunakan sequence diagram, yang menjelaskan secara  detail apa yang dilakan program dalam membuat akta fidusia nantinya.
4
Tahapan yang berlangsung antara pengguna dengan aplikasi ini dan juga antara aplikasi dengan Microsoft Word sebagai pendukung dalam mendapatkan output hasil proses aplikasi. Pertama pengguna akan membuka aplikasi dan aplikasi merespon dengan menampilkan form kepada pengguna. Selanjutnya pengguna dapat mengisi data ke dalam form dan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan data yang telah diisi dengan menggunakan tombol cek data pada form. Ketika tombol cek data diklik, program akan melakukan proses pengecekan kelengkapandata.Jika ternyata data tidak lengkap, akan tampil peringatan kepada pengguna dabsaat data dinyatakan lengkap, tombol proses akan diaktifkan sehingga memungkinkan untuk diklik oleh pengguna. Tahap selanjutnya adalah pengguna dapat menekan tombol proses yang telah aktif. Ketika tombol proses ditekan, program akan memanggil Microsoft Word untuk persiapan menghasilkan output bagi pengguna. Selanjutnya program akan memerintahkan Microsoft Word untuk membuka template akta. Saat template telah terbuka, program memerintahkan Microsoft Word untuk melakukan proses replace antara keyword dalam template dengan data yang terdapat pada form. Program akan memerintahkan Microsoft Word untuk melakukan proses penyimpanan dokumen yang telah mengalami perubahan-perubahan tadi.Tahap akhir adalah Microsoft Word menampilkan hasil pemrosesan yang telah dilakukan oleh aplikasi kepada pengguna.

2.4 Teknologi yang Digunakan

Untuk membangun aplikasi ini kami menggunakan perangkat keras dengan rincian sebagai berikut :
  1. Sony Vaio vpacaa15fg
  2. Processor Intel(R) Core(TM) i5-2410M
  3. CPU @ 2,30GHz 2,3 GHz
  4. Kapasitas RAM 4GB
  5. Harddisk 512 GB
  6. VGA Card ATI Radeon 1GB
Sedangkan untuk perangkat lunak yang kami gunakan adalah :
  1. Visual Studio 2012
  2. Microsoft Word 2010
  3. Windows 7
2.5 Susunan Kepanitiaan
5
2.6 Rincian Biaya

Adapun untuk pembiayaan terdiri dari dua macam kebutuhan perangkat lunak dan kebutuhan kepegawaian :

1. Kebutuhan Perangkat Lunak
6
2. Kebutuhan Kepegawaian
7

3
             Demikian proposal pembuatan perangkat lunak ”Fidusia Assistant” ini kami buat dan ajukan kepada perusahaan anda. Mengingat betapa pentingnya fidusia bagi kelangsungan transaksi pembelian kendaraan terutama motor dengan sistem angsuran, maka perlu adanya perangkat lain yang dapat menunjang kebutuhan yang mendesak dan sangat penting ini. Zaman sekarang semua hal harus dilakukan dengan cepat, tidak terkecuali pembelian kendaraan dengan cara mengangsur. Karena itu perusahaan kami menjamin dengan adanya perangkat lunak ini dapat mempermudah pengerjaan akta fidusia, sehingga perusahaan pembiayaan dan notaris dapat bekerja dengan lebih efisien melayani masyarakat.
Terima kasih atas perhatiannya, kami harapkan tanggapan dan kerja samanya.


Sumber :

Frans,Yohanes. 2014. Pembuatan Aplikasi Akta Fidusia Motor Menggunakan Visual Studio Express 2012. Bekasi (Penulisan Ilmiah)

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲