Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat
saja. Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai
teknologi informasi dan komunikasi, serta adanya sifat murni manusia yang
selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal ini lama kelamaan, membawa
banyak dampak positif maupun negatif. Pada akhirnya, banyak manusia itu sendiri
yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer, yang
kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau lebih dikenal
sebagai cyber crime.
Cyber crime adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya
antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll. Cyber crimesebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan
komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
Sejarah Cyber Crime
Cybercrime, terjadi pertama kali di Amerika
Serikat pada tahun 1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus
manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus
penyalahgunaan komputer perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian
data untuk sarana kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui
kartu kredit. Selain itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Database
Security Pacific National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US
pada tahun 1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara
antara lain Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang,
Swiss, Kanada, Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap
harta kekayaan, kehormatan, sistem dan jaringan komputer.
Cybercrime terjadi di Indonesia sejak tahun
1983, terutama di bidang perbankan. Dalam tahun – tahun berikutnya sampai saat
ini, di Indonesia banyak terjadi cybercrime, misalna pembajakan program
komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain, ponografi, termasuk
kejahatan terhadap nama domain. Selain itu, kasus kejahatan lain yang
menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar – gambar
porno melalui internet (cyber smuggling), pagejacking (moustrapping), spam
(junk mail), intercepting, cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus
kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer anatara lain cracking,
defacing, Denial of Service Attack (DoS), Distributed Denial of Service Attack
(DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb.
Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional,
dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan
Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau
tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan,
pencurian, pembunuhan,dll.
b. Kejahatan
Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari
kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data
dikomputer.
Jenis-Jenis Cyber Crime Berdasarkan Aktivitasnya
Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering
diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage.
Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan
Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi,
menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain
untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer,
kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer
dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah,
intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan
perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki
lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran.
DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan
yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk
kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting.
llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke
Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara
tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk
mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan
dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan
salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Jenis-Jenis Cyber Crime Berdasarkan Motifnya
1. Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja
dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba
ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak
cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang
pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
Penyebab Terjadinya Cyber Crime
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada
beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber
crime diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna computer
3.
Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku
umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau
cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn
computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat
nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur
pada jaringan internet ,dsb.
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20
Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber
Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National Police
Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui
jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi
menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk
pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3.Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau
chat program.
4.Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan
computer dan internet.
5.Hacking
Penggunaan programming abilities dengan
maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan
pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan
hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
-- sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
-- pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
-- penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
-- para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
-- menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
Penanggulangan Cyber Crime
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang
semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan
bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
- Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan
secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi
undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
sumber:
http://itdare.blogspot.com/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
http://danrayusuma.weebly.com/sejarah-cybercrime.html
http://cumiyu21.blogspot.com/2012/11/makalah-cybercrime.html
0 komentar:
Posting Komentar